Hak para pihak dan prosedur
Pelapor, korban, saksi, dan terlapor memiliki hak yang berbeda sesuai prosedur. Terlapor tidak dinyatakan sebagai pelaku sebelum keputusan sah. Akses berkas dibatasi menurut kebutuhan dan kewenangan. Rincian SOP UTND menunggu pengesahan.