Kampus aman dimulai dari kepedulian kita.
Satgas PPKPTUniversitas Tjut Nyak Dhien
Beranda / Informasi

Tugas dan Wewenang Satgas PPKPT

Peran Satgas dalam pencegahan, penerimaan laporan, pendampingan, dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

A. Tugas Satgas PPKPT

Menyusun Kebijakan Pencegahan Kekerasan

Menyusun, mengembangkan, dan mengimplementasikan kebijakan internal kampus untuk mencegah kekerasan dalam segala bentuk di lingkungan perguruan tinggi.

Penyuluhan, Edukasi, dan Sosialisasi

Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan publikasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara pencegahan, serta hak dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.

Menerima dan Menindaklanjuti Laporan

Menerima laporan dugaan kekerasan dari civitas akademika, masyarakat kampus, dan pihak terkait dengan sistem yang aman, transparan, dan menghormati kerahasiaan.

Koordinasi dan Verifikasi Laporan

Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti awal atas laporan kekerasan, kemudian merumuskan rekomendasi untuk langkah penanganan lebih lanjut.

Pelindungan dan Pendampingan Korban

Menyelenggarakan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, sosial, dan/atau hukum bagi korban dan saksi sesuai kebutuhan.

Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan terhadap implementasi tindak lanjut rekomendasi penanganan kasus; melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

B. Wewenang Satgas PPKPT

Meminta Keterangan

Meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, dan pihak lain yang relevan sehubungan dengan laporan kekerasan.

Mengumpulkan Bukti

Mengumpulkan dan menelaah dokumen, rekaman, dan bukti lain yang diperlukan untuk proses klarifikasi dan verifikasi.

Merekomendasikan Perlindungan

Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi terkait langkah perlindungan sementara bagi korban atau saksi sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan.

Mengusulkan Sanksi

Mengusulkan pemberian sanksi administratif terhadap terlapor kepada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan.

Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal

Berkoordinasi atau merujuk kasus kepada pihak penegak hukum, lembaga layanan, atau institusi lain yang berwenang bila diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen Satgas PPKPT

SATGAS PPKPT berkomitmen untuk:

  • Menjalankan tugas secara profesional, adil, objektif, dan menghormati prinsip kerahasiaan serta hak semua pihak.
  • Mengedepankan pendekatan restoratif serta keberpihakan pada perlindungan dan pemulihan korban.
  • Mendukung terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
BELAJAR DAN PEDULI BERSAMA

Video edukasi PPKPT.

Kenali ketentuan, bentuk kekerasan, serta upaya pencegahan dan penanganannya.

Riwayat browser dan jaringan tetap dapat tercatat.