Tujuh prinsip pelaksanaan tugas
Kepentingan Terbaik bagi Korban
Mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Keadilan dan Kesetaraan
Menjamin perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, serta menghormati hak semua pihak tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, disabilitas, atau status sosial.
Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan identitas pelapor, korban, saksi, dan pihak terkait guna melindungi privasi serta mencegah stigma dan reviktimisasi.
Akuntabilitas
Melaksanakan tugas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perguruan tinggi.
Profesionalitas
Menjalankan tugas secara objektif, independen, dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Non-Retaliasi
Menjamin tidak adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan balasan terhadap pelapor, korban, maupun saksi.
Restoratif dan Edukatif
Mengutamakan pendekatan pemulihan dan pembinaan, tanpa mengurangi penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.