Visi PPKPT UTND
“Terwujudnya lingkungan Kampus Universitas Tjut Nyak Dhien yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi, dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat madani yang unggul, berbudaya, dan berkeadilan.”
Misi PPKPT UTND
Edukasi dan budaya kampus
Membangun budaya kampus yang sadar kekerasan melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye pencegahan kekerasan di seluruh sivitas akademika UTND.
Pelaporan yang aman
Menyediakan sistem pelaporan yang mudah, responsif, dan rahasia bagi korban, saksi, maupun pelapor tanpa rasa takut dan tekanan.
Penanganan profesional
Memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan dengan prosedur yang jelas, cepat, profesional, serta mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.
Pendampingan dan pemulihan
Menyediakan layanan pendampingan dan pemulihan terintegrasi bagi korban, meliputi dukungan psikologis, medis, akademik, dan hukum.
Koordinasi dan kolaborasi
Membangun koordinasi dan kolaborasi dengan unit internal kampus, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat ekosistem pencegahan dan penanganan kekerasan.
Kebijakan berkelanjutan
Mengembangkan kebijakan dan regulasi internal yang berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan nasional, serta melakukan evaluasi berkala.
Peningkatan kapasitas
Meningkatkan kapasitas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa melalui pelatihan berkelanjutan mengenai pencegahan kekerasan, etika, dan kode etik kampus.
Kesetaraan dan nondiskriminasi
Menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam akses dan kontrol atas sumber daya, kesempatan, status, hak, dan penghargaan di lingkungan UTND.
Tujuan PPKPT UTND
- Mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, baik kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.
- Mencegah terjadinya tindakan kekerasan melalui edukasi, kampanye, sosialisasi, serta penguatan budaya saling menghormati dan berintegritas.
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang aksesibel, cepat, dan rahasia sehingga korban, saksi, atau pelapor merasa terlindungi.
- Menangani kasus kekerasan secara profesional dan berkeadilan, dengan prosedur yang jelas, tidak memihak, serta menjunjung tinggi hak-hak korban.
- Memberikan pendampingan dan pemulihan terintegrasi bagi korban, termasuk dukungan psikologis, medis, akademik, dan hukum.
- Memastikan penegakan aturan disiplin dan kode etik terhadap pelaku kekerasan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Mengoptimalkan koordinasi antarunit serta bekerja sama dengan instansi eksternal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala atas implementasi program pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Mendukung terwujudnya masyarakat madani melalui lingkungan kampus UTND yang aman, sehat, inklusif, dan bebas kekerasan.